Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

04 August 2007

Polresta Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal, KKP Jayapura berperan aktif ikut membantu

Ribuan kaleng dan botol kategori minuman keras ilegal yang akan dimusnahkan

Pada hari senin 31 Juli , Jajaran Polresta Jayapura memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) ilegal hasil operasi rutin selama bulan Mei- Juli 2007 dengan cara digilas mengunakan alat berat ekcavator di belakang Polsekta KP3 Laut Jayapura.

Miras ilegal tersebut dimusnahkan, karena telah mendapatkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jayapura dan Surat Perintah Kapolresta Jayapura, setelah perkaranya digelar dan mendapat keputusan tetap dari pengadilan negeri.
Kapolresta Jayapura, Bpk. AKBP Robert Djoenso sedang memberikan arahan dan masukan kepada tamu undangan, dinas dan lembaga yang hadir serta seluruh lapisan masyarakat yang ikut hadir menyaksikan acara pemusnahan miral ilegal di komplek pelabuhan laut Jayapura

Pemusnahan itu dipimpin Kapolresta AKBP Robert Djoenso yang juga dihadiri Danpomal Lantamal X Mayor PM Audy, lembaga dan instansi terkait, diantaranya KKP Jayapura, Dinas Kesehatan Provinsi Papua, pengadilan serta para ketua adat, masyarakat dan agama di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura AKBP Robert Djoenso mengatakan bahwa pemusnahan Miras ilegal tersebut merupakan wujud kesungguhan aparat kepolisian dalam upaya penegakan hukum, terutama terhadap berbagai upaya memasukkan/peredaran Miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Kantor KKP Jayapura, Bpk. Junghans Sitorus, SKM, M.Kes sedang menandatangani berita acara pemusnahan miras ilegal

Dari KKP Jayapura dihadiri langsung oleh Kepala Kantor, Bpk. Junghans Sitorus, SKM, M.Kes dan Kepala Seksi Karantina, SE & UKP, Ibu Sitti Nurliah, S.Si Apt.

Ribuan botol Miras ilegal yang dimusnahkan itu, diantaranya anggur beras kencur cap orang tua 11 botol, sopi 86 botol, cap tikus kemasan botol 1500 ml, 45 botol, cap tikus kemasan 600 ml, 82 botol, cap tikus kemasan jirigen 134 liter, Bir Bintang 1.200 kaleng, Mansion House 384 botol dan Red Label 120 botol. Sedangkan Miras ilegal hasil sitaan Polda Papua yang juga ikut dimusnahkan yakni 12 ribu kaleng bir bintang kaleng.

Proses pemusnahan miras ilegal dengan menggunakan alat berat ekcavator

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3
Staf KKP Kelas II Jayapura Photo Bersama Setelah Kegiatan