Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

30 May 2007

Info : Usul Indonesia Diterima dan Disahkan Menjadi Resolusi Sidang Dewan Kesehatan Dunia ke-60

(www.depkes.go.id, 29 May 2007)
Usul Indonesia tentang “Mekanisme Pertukaran Virus yang Transparan dan Adil serta Memberikan Manfaat bagi Negara-negara Berkembang” atau Pandemic Influenza Preparedness: Sharing of Influenza Viruses and Access to Vaccine and Other Benefits” akhirnya secara aklamasi diterima dan disahkan menjadi Resolusi World Health Assembly ( WHA ) ke- 60 dalam Sidang Pleno tanggal 23 Mei 2007 di Jenewa Swiss. Sidang Dewan Kesehatan Dunia (WHA) merupakan badan pengambil kebijakan tertinggi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mengikat dan dipatuhi oleh seluruh negara anggota WHO.

Resolusi ini diharapkan dapat mendorong dunia internasional untuk membangun mekanisme sharing sampel yang transparan dan adil serta memberikan manfaat (benefit sharing) bagi negara-negara berkembang. Upaya yang sebelumnya telah dirintis Indonesia pada High-Level Meeting on Responsible Practices for Sharing Avian Influenza Viruses and Resulting Benefitz yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 26-28 Maret 2007 akhirnya mendapatkan dukungan luas pada Sidang WHA ke-60 yang dihadiri 193 negara anggota.

Demikian pernyataan Menteri Kesehatan, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K), dalam jumpa pers sepulang dari Jenewa, tanggal 26 Mei 2006 di Jakarta.

Selanjutnya dikatakan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Pemerintah Indonesia dan jajaran Departemen Kesehatan dalam menggalang dukungan dari negara-negara lain. Menkes juga menyatakan bahwa resolusi ini berhasil karena dukungan banyak pihak. Dukungan penuh tidak saja diperoleh dari 23 negara yang menandatangani pernyataan tertulis mendukung draft resolusi Republik Indonesia yang umumnya berasal dari negara-negara berkembang, tetapi juga negara-negara maju dari Uni Eropa, Jepang, serta Australia.

Dengan disahkannya resolusi tersebut, diharapkan di masa mendatang terdapat jaminan bahwa kerja sama sharing sampel virus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada negara-negara berkembang serta dihormatinya kedaulatan dan harga diri negara asal virus yang telah memberikan sumbangan besar terhadap upaya global menangani ancaman pandemi influenza.

Melalui Resolusi yang telah dibahas dalam 12 sesi sidang working group dan Komite A yang sangat sulit dan seringkali menemukan jalan buntu, negara-negara anggota WHO sepakat untuk melakukan perubahan mendasar terhadap Global Influenza Surveillance Network (GISN) yang selama 50 tahun dinilai Menkes tidak transparan dan tidak adil. Negara-negara anggota WHO sepakat mengenai perlunya upaya penyempurnaan standar dan persyaratan pertukaran berbagai jenis materi biologis yang mengandung atau berasal dari virus influenza antara negara asal virus dengan Pusat Kolaborasi (Collaborating Centers) WHO dan pihak lain, memperbaiki Kerangka Acuan atau Terms of Reference (TOR) WHO Collaborating Centers serta mengkaji ulang semua dokumen terkait atas dasar saling percaya dan transparansi.

Negara-negara anggota WHO juga sepakat untuk membangun kerangka kerja dan pengaturan manfaat atau keuntungan yang bisa didapatkan, secara adil dan setara, termasuk akses terhadap vaksin, harga vaksin yang terjangkau, pembangunan kapasitas negara-negara berkembang khususnya penelitian, teknologi dan produksi vaksin, serta stockpiling dan distribusi vaksin yang mengutamakan negara-negara berkembang.

Dalam upaya menyusun kerangka kerja dan mekanisme tersebut, negara-negara anggota WHO sepakat untuk menyelenggarakan Inter-Governmental Meeting yang dihadiri oleh seluruh negara-negara anggota WHO pada bulan Oktober 2007. Pertemuan tersebut akan didahului dengan Inter-Disciplinary Working Group para ahli dan pengambil kebijakan dari sejumlah negara (4 negara setiap kawasan) untuk membahas mekanisme sharing sample virus dan perubahan TOR WHO Collaborating Centers, serta Dirjen WHO akan membuat kajian mengenai mekanisme benefit sharing, sebagai bahan masukan untuk Inter-Governmental Meeting.

Resolusi tentang pertukaran virus ini juga memberikan pengakuan terhadap prinsip-prinsip hak kedaulatan negara terhadap sumber daya hayati, prinsip permintaan ijin kepada negara asal virus, dan penghormatan terhadap hukum nasional.

Dalam pembahasan resolusi dimaksud, Indonesia telah mengajukan resolusi yang didukung oleh 23 negara co-sponsor yaitu: Malaysia, Timor-Leste, Iran, Irak, Kuba, Sudan, Korea Utara, Myanmar, Saudi Arabia, Maldives, Peru, Brunei Darussalam, Algeria, Qatar, Laos, Solomon Islands, Kamboja, Vietnam, Bhutan, Kuwait, Bolivia dan Pakistan, serta Palestina.

Pada pembahasan di working group, usulan Indonesia juga telah mendapatkan dukungan luas dari negara-negara-negara berkembang lainnya, seperti Brazil, Thailand, Kenya, China serta beberapa negara maju, khususnya negara-negara Uni Eropa dan Australia. Pembahasan isu ini juga mendapatkan perhatian khusus Direktur Jenderal WHO, Dr. Margaret Chan dan Presiden WHA ke-60, Jane Halton, serta sejumlah Menteri Kesehatan yang terlibat langsung dalam diskusi.

Keberhasilan Indonesia dalam mengupayakan mekanisme dimaksud, juga tidak terlepas dari besarnya dukungan dan simpati negara-negara anggota WHO terhadap kepemimpinan Menkes RI yang telah sejak lama mengangkat isu ketidakadilan mekanisme GISN selama ini pada berbagai forum di dalam negeri dan internasional. Menteri Kesehatan Indonesia bahkan ditunjuk menjadi anggota Dewan Eksekutif atau Executive Board WHO. Ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk bersuara dan berperan aktif di dunia internasional memastikan terwujudnya dan terlaksananya mekanisme yang diinginkan Indonesia dan negara berkembang lainnya.

Dalam WHA tahun ini dihasilkan dua resolusi utama, yaitu tentang Kesiap-siagaan Pandemi Influenza dan tentang Kesehatan Masyarakat, Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual. Jumlah resolusi yang dihasilkan WHA tahun ini merupakan jumlah terbanyak sepanjang dilaksanakannya WHA. Telah disahkan 16 resolusi, di antaranya tentang manajemen WHO.

Sumber : Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-5223002 dan 52960661, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.

No comments:

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3
Staf KKP Kelas II Jayapura Photo Bersama Setelah Kegiatan