Langsung ke konten utama

Lowongan Sebagai Petugas Kesehatan Haji Indonesia

(www.depkes.go.id, 09-04-2009)
Departemen Kesehatan membuka kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk menjadi petugas kesehatan haji Indonesia tahun 2009 M / 1430 H sebagai berikut:

A. TKHI (Kloter) : Dokter dan perawat dengan masa tugas 35 – 40 hari
B. PPIH (Non Kloter) : Dokter spesialis, Dokter gigi, Perawat High Care, Apoteker, Asisten Apoteker, Sanitarian/Epidemiolog, Ahli Gizi, Penata Rontgen, Analis Laboratorium, Perekam Medik dan Siskohat dengan lama tugas 73 – 81 hari

PERSYARATAN:
1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam baik PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Instansi Swasta.
2. Berbadan sehat, baik fisik maupun mental.
3. Berusia maksimal 50 tahun kecuali tenaga strategis yang dibutuhkan.
4. Mempunyai pendidikan atau keahlian sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah yang dimiliki calon petugas kesehatan haji.
5. Diutamakan mempunyai ACLS bagi dokter dan BCLS bagi perawat.
6. Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) bagi dokter.
7. Bagi petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat penugasan.
8. Bagi PNS dan PTT mempunyai DP3 dengan nilai setiap unsur baik dalam satu tahun terakhir.
9. Bagi Non-PNS mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung.
10. Suami isteri tidak boleh melamar sebagai petugas kesehatan haji pada musim haji yang sama.
11. Petugas Kesehatan Haji tidak boleh memiliki hubungan keluarga (istri/suami/anak) dengan jemaah haji pada musim haji yang sama. Dilengkapi dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja sesuai jadwal yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebutuhan.
13. Tidak bertugas sebagai Petugas Kesehatan Haji dalam kurun waktu tahun 2004-2008 (khusus pelamar TKHI).

KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN:
Surat pengantar dari Instansi;
Formulir permohonan (hasil cetak dari web) bermaterai Rp.6.000;
Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh atasan langsung;
Fotokopi sertifikat ACLS atau BCLS yang dilegalisir oleh atasan langsung;
Fotokopi STR yang berlaku;
Fotokopi DP 3 satu tahun terakhir bagi PNS dan PTT.
Surat keterangan mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik dari atasan langsung bagi Non-PNS;
Surat izin dari suami bagi calon petugas wanita (isian formulir 2) bermaterai Rp.6.000.

Registrasi calon petugas kesehatan haji Indonesia dilakukan secara online. Hasil cetak formulir registrasi dan kelengkapan berkas diterima paling lambat tanggal 8 Mei 2009 di:

Kepala Biro Umum
Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI,
Gedung Departemen Kesehatan Blok A lantai 5 Ruang 502
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9

Postingan populer dari blog ini

Pelatihan Penggunaan Alat Portable Datalogging Colorimeter Hach Model DR/820 – DR/850 – DR/890

(KKP Jayapura, 23 April 2007) Pada tanggal 19 april dan 20 April 2007, diadakan Pelatihan penggunaan alat Portable Datalogging Colorimeter Hach Model DR/820 – DR/850 – DR/890, yang diselengarakan oleh KKP Manokwari, di kota Manokwari – Irian Jaya Barat. Tujuan dari pelatihan ini adalah agar orang laboratorium dapat dan mampu mengoperasikan alat Portable Datalogging Colorimeter Hach Model DR/820 – DR/850 – DR/890 secara baik dan benar. Dari Tim KKP Jayapura, diwakili oleh Ibu Manita Tana, Amd AK, sebagai penanggung jawab Laboratorium KKP Jayapura. Menurut beliau kegunaan alat ini adalah untuk proses pemeriksaan air secara kimiawi dan bakteriologis, agar kualitas air yang diuji dapat diketahui kelayakannya untuk dikonsumsi. Kelebihan alat tersebut adalah dapat disambungkan dengan perangkat komputer, dimana mempunyai kemampuan menyimpan data analisa, RS-232 output, dan lainnya. Sehingga dengan demikian DR/800 dapat dipakai utk analisa dilapangan dan kemudian data analisa yang didapatkan d...

Unjuk Bakat Dalam Rangka 17 Agustus Pelatihan Surveilans PD3I, Hotel IBIS, Pontianak

Got Talent Meramaikan HUT RI Peserta Pelatihan Surveilans PD3I Prov. Kalbar, Hotel IBIS Pontianak, 13 Agustus 2025

Info : 2-5 % Penduduk Indonesia Menderita Asma

( www.depkes.go.id , Selasa 01 Mei 2007) Menurut WHO, sebanyak 100 hingga 150 juta penduduk dunia adalah penyandang Asma. Jumlah ini terus bertambah sebanyak 180.000 orang setiap tahunnya. Di Indonesia prevalensi Asma belum diketahui secara pasti, namun diperkirakan 2 – 5 % penduduk Indonesia menderita Asma. Penyakit Asma dapat mengenai segala usia dan jenis kelamin. Pada anak-anak, penderita laki-laki lebih banyak daripada perempuan, sedangkan pada usia dewasa terjadi sebaliknya. Sementara angka kejadian Asma pada anak dan bayi lebih tinggi daripada orang dewasa. Asma pada anak dapat mempengaruhi masa pertumbuhan, tergantung dari klasifikasi berat ringan episodenya. Anak dengan Asma yang sering kambuh, dapat menyebabkan turunnya prestasi belajar yang merupakan dasar terjadinya lost generation. Dari penelitian pada anak sekolah usia 13 – 14 tahun, diketahui prevalensi Asma sebesar 2,1% pada tahun 1995. Jumlah ini meningkat menjadi 5,2% pada tahun 2003. Sementara hasil survei di Med...