Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

18 April 2009

BPOM Temukan Dendeng dan Abon Mengandung Babi

(www.depkes.go.id, 18-04-2009)
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib mengumumkan lima dendeng dan abon sapi yang mengandung DNA babi. Dari kelima produk itu, tiga produk tidak diketahui produsennya atau fiktif dan satu produk terpasang lebel halal.

Lima produk yang mengandung DNA babi itu adalah, Dendeng Abon Sapi Gurih Cap Kepala Sapi 250 gram prodesennya tidak diketahui, Abon Dendeng Sapi cap Limas 100 gram diproduksi Langgeng Salatiga yang ternyata adalah produsen fiktif, Abon Dendeng Sapi Asli cap ACC produsen tidak diketahui, Dendeng sapi Istimewa Beef Jerky Lezaaat 100 gram diproduksi MDC Food Surabaya, dan Dendeng Sapi Istimewa no 1 cap 999 250 gram diproduksi oleh S. Handropurnomo Malang.Temuan dendeng sapi mengandung DNA babi ini diketahui setelah dilakukan uji sampling dan pengujian atas 35 merek dendeng dan abon sapi yang terdiri dari 15 dendeng dan 20 abon. Pengujian dilakukan dengan menggunakan PCR (Polymerase Chain Reaction). Dendeng sapi tersebut adalah hasil olahan pangan industri rumah tangga (PIRT) yang izin edarnya dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

Dari hasil pengujian ditemukan 5 merek dendeng positif DNA babi. “Itu positif mengandung daging babi dan daging celeng," ujar Kepala Pengawasan Obat dan Makan, saat jumpa pers di Kantor BPOM Jakarta, Kamis, 16 April 2009.


Dr. Husniah menambahkan, kelima merek dendeng dan abon daging babi tersebut dikemas dan ditulis sebagai daging sapi. Bahkan ada cap halalnya.


"Konsumen agak sulit membedakannya. Kalau perbedaannya, daging babi seratnya tidak terlihat, tetapi kalau daging celeng seratnya tidak beda dengan daging sapi hanya harga daging celeng lebih murah. Dendeng dari daging celeng dijual Rp 18 ribu per kg, jauh lebih murah dari daging sapi asli," jelasnya.


BPOM menemukan berbagai produk tersebut dari berbagai kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Bogor, Semarang dan Jambi.

Dengan ditemukannya produk-produk tersebut, Kepala BPOM mengiintruksikan Balai POM setempat untuk segera menarik produk tersebut," ujarnya lagi. Untuk pemusnahan produk makanan yang mengandung babi tersebut, Badan POM menyerahkan langsung kepada pemerintah daerah setempat.

“Untuk melindungi masyarakat dari produk tersebut, BPOM telah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Bagi Masyarakat yang menemukan produk tersebut, dapat memberikan informasi melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ke ulkp@pom.go.id dan ilpkdabanpom@yahoo.com,” tambah Husniah.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-5223002 dan 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3
Staf KKP Kelas II Jayapura Photo Bersama Setelah Kegiatan