Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

17 April 2009

Obat Batuk dan Flu di Indonesia Aman Dikonsumsi

(www.depkes.go.id, 17-04-2009)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan kandungan phenylpropanolamine (PPA) yang terdapat dalam obat flu dan obat batuk yang beredar di Indonesia masih dalam batas aman dikonsumsi. Obat flu dan batuk yang mengandung PPA telah mendapat ijin edar aman sesuai aturan pakai yang telah ditetapkan yaitu maksimal 15 miligram per takaran.


Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri mengenai batas penggunaan PPA dalam obat. Di Inggris misalnya, batas aman penggunaan PPA 100 miligram per takaran/ dosis.
"Kita pakai batas yang lebih kecil, 15 miligram/takaran sesuai rekomendasi ahli dalam Komite Penilai Obat Jadi," jelas dr. Husniah dihadapan wartawan saat jumpa pers di Kantor BPOM, Kamis 16 April 2009. Dr. Husniah mengimbau agar informasi ini dapat disebarluaskan sehingga masyarakat yang sedang sakit flu dan batuk tidak cemas untuk mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

Kepala BPOM memberikan penjelasan ini sebagai tanggapan atas beredarnya informasi tentang pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US-FDA) tertanggal 1 Maret 2009 yang menarik obat batuk dan flu di negara tersebut karena mengandung PPA.

"Bulan November tahun 2000 US-FDA memang menarik obat yang mengandung PPA karena diduga ada hubungan antara penggunaan PPA dosis tinggi pada obat pelangsing dengan perdarahan otak, tapi tidak benar ada pengumuman tentang penarikan obat flu dan batuk mengandung PPA pada 1 Maret 2009, sebagaimana berita yang beredar melalui pesan singkat (SMS) dan surat elektronik (e-mail)," jelasnya.

Lebih lanjut Husniah menjelaskan, di Indonesia penggunaan PPA hanya disetujui digunakan sebagai obat untuk menghilangkan gejala hidung tersumbat dalam obat flu dan batuk serta tidak pernah disetujui digunakan sebagai obat pelangsing.

Pada April 2001, ia melanjutkan, BPOM juga sudah memberikan peringatan kepada publik mengenai batas aman penggunaan PPA dalam obat batuk dan flu serta rekomendasi kepada produsen untuk mencantumkan kandungan PPS dalam kemasan produk obat.

"Kandungan PPA yang masih diperbolehkan dalam obat batuk dan flu di bawah 15 miligram per takaran/dosis. PPA juga tidak boleh digunakan dalam obat batuk dan flu untuk anak usia di bawah 6 tahun," tambahnya.

Ia menambahkan, penggunaan PPA dalam obat batuk dan flu juga harus disertai dengan pencantuman peringatan "tidak boleh digunakan untuk penderita hipertensi dan hiperthyroid" pada kemasannya karena bahan obat yang digunakan sebagai decongestan dalam obat batuk, flu, sinusitis serta alergi itu diduga dapat meningkatkan tekanan darah.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-5223002 dan 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3
Staf KKP Kelas II Jayapura Photo Bersama Setelah Kegiatan