Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

04 May 2009

(www.depkes.go.id, 04-05-2009) Peraturan yang mewajibkan jemaah haji atau umrah mendapatkan vaksinasi meningitis adalah Pemerintah Arab Saudi melalui

(www.depkes.go.id, 04-05-2009)
Peraturan yang mewajibkan jemaah haji atau umrah mendapatkan vaksinasi meningitis adalah Pemerintah Arab Saudi melalui Nota Diplomatik Dubes Arabia di Jakarta No. 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 dan International Health Regulation 2005. Dalam Nota Diplomatik disebutkan bahwa setiap jemaah haji, tenaga kerja dan umroh harus mendapat imunisasi meningitis terlebih dahulu untuk mendapatkan visa, kata Prof. Dr. Tjandra Yoga Adhitama, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Depkes di Jakarta tanggal 1 Mei 2009.

Menurut Prof. Tjandra Yoga, vaksin meningitis yang diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia adalah vaksin meningitis “Mencevax ACWY”. Vaksin ini di dalam proses pembuatannya menggunakan kultur media yang bebas binatang, termasuk bebas dari material bovine (sapi) dan porcine (babi).
“Jadi vaksin meningitis yang digunakan jemaah haji Indonesia tidak mengandung unsur babi”, lanjutnya.

Vaksin tersebut selain digunakan jemaah haji Indonesia juga telah digunakan oleh negara-negara yang mengirimkan jemaah haji yaitu Saudi Arabia, Iran, Nigeria, Yaman, Malaysia, Philiphina, Singapura, Pakistan Banglades, Ghana, India, Kazakstan, Kuwait, Libanon dan masih banyak lagi. Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id.

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3
Staf KKP Kelas II Jayapura Photo Bersama Setelah Kegiatan