Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

19 July 2009

Jangan Gunakan Kantong Plastik “Kresek” dan Plastik PVC untuk Wadah Makanan Siap Santap


(www.depkes.go.id, 19-07-2009)
Masyarakat diminta tidak menggunakan kantong plastik “kresek” dan plastik PVC sebagai wadah makanan siap santap, terutama yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol, terlebih dalam keadaan panas. Hal itu disampaikan Kepala Badan POM RI dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, Mkes, SpFK saat mengeluarkan public warning tentang kantong plastik “kresek” & plastik PVC dikantor Badan POM, Jakarta, Selasa (14/7/2009).

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM terhadap kantong plastik “kresek” dikatakan bahwa kantong plastik berwarna-terutama yang berwarna hitam-kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan sebagai wadah makanan. Padahal dalam proses daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas pestisida, kotoran hewan/manusia, limbah logam berat, dll. Selain itu dalam proses daur ulang juga seringkali ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah resiko bagi kesehatan. Badan POM menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan kantong plastik daur ulang untuk wadah langsung makanan siap santap, ujar dr. Husniah.

Sedangkan mengenai plastik PVC, menurut dr. Husniah dalam proses pembuatannya ditambahkan penstabil seperti senyawa timbal (Pb), kadmium (Cd), timah putih (Sn) atau lainnya untuk mencegah kerusakan PVC. Bahkan agar lentur atau fleksibel, kadang-kadang ditambahkan senyawa ester ftalat, ester adipat, dll. Residu dari bahan-bahan kimia tersebut berbahaya bagi kesehatan. VCM terbukti mengakibatkan kanker hati, senyawa Pb merupakan racun bagi ginjal dan syaraf, senyawa Cd merupakan racun bagi ginjal dan dapat mengakibatkan kanker paru, sedangkan senyawa ester ftalat dapat mengganggu sistem endokrin.

Badan POM telah melakukan sampling dan pengujian laboratorium terhadap 11 jenis produk kemasan makanan dari plastik PVC dan hasilnya 1 jenis produk tidak memenuhi syarat karena kandungan logam berat Pb-nya mencapai 8,69 ppm. Jauh melebihi nilai maksimumnya yang diperbolehkan yaitu 1 ppm, ujar dr. Husniah. Kepala Badan POM menghimbau masyarakat untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Umumnya kemasan PVC dapat dikenali dari logonya yang berupa segitiga dari anak panah, didalamnya ada angka 03, dan dibawah segitiga tersebut ada tulisan “PVC”. 2. Jangan menggunakan kemasan makanan dari PVC untuk makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol, terlebih dalam keadaan panas.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e-mail ulpk@pom.go.id dan uplkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416 – 19 dan 021-52921669, atau melalui alamat e-mail: puskom.depkes@gmail.com dan puskom.publik@yahoo.co.id

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3
Staf KKP Kelas II Jayapura Photo Bersama Setelah Kegiatan