
(KKP Jayapura, 04-06-2009)
Dalam rangka penerbitan Sertifikat Hygiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (Rumah Makan/Restoran/Jasaboga) berdasarkan Kepmenkes No. 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dan Permenkes No. 715/MENKES/SK/V/2003 tentang persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga maka KKP Jayapura Wilker Bandar Udara Sentani melakukan pemeriksaan sanitasi tempat pengolahan makanan, pemeriksaan sampel air yang meliputi pemeriksaan fisik (warna, rasa, bau), dan kimia sederhana (pH dan sisa Chlor) serta pengambilan sampel makanan untuk mengetahui adanya racun dan logam berat (dengan menggunakan food poison kit).

