Pembentukan TIM ini juga berdasarkan pada Kepmenkes RI No III.6/VIII Tahun 2003 dimana setiap instansi kesehatan, pemerintah dan lembaga kesehatan masyarakat dan swasta wajib menyelenggarakan Surveilans Epidemologi.
Adapun hal-hal yang dibicarakan dalam pertemuan ini adalah :
1. Pemantapan Pembentukan TIM Surveilans Epidemologi.
2. Tugas dan Tanggung Jawab TIM Surveilans Epidemologi.
3. Menentukan Variabel masing-masing seksi yang akan dijadikan bahan analis.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ka. SUbag TU dan para Ka. Sie serta Staf KKP Jayapura.
Melalui Hasil kesepakatan bersama maka terbentuklan susunan TIM Surveilans Epidemologi sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab : Kepala KKP Kelas II Jayapura
2. Ketua : Ka. Sie Karantina & SE
3. Wakil Ketua : Ka. Sie PRL
4. Sekretaris : Ka. Sie UKLW
5. Anggota : Perwakilan dari masing-masing Seksi