Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

02 September 2007

Manokwari : Tidak Pakai Kondom, Siap Didenda atau Penjara ; Pengunjung Lokalisasi 55 Wajib Pakai Kondom

(www.radarsorong, Sabtu 01 September 2007)
MANOKWARI–Laporan Dinas Kesehatan Papua, per 31 Maret 2007 menyebutkan, jumlah kumulatif HIV/AIDS sebanyak 3252 kasus dengan rincian HIV 1856 kasus, AIDS 1396 kasus. Jika mengacu pada hasil studi terpadu HIV dan perilaku (STHP) yang dilakukan beberapa waktu di tanah Papua prevelensi HIV pada kelompok populasi umum mencapai 2,4% . Hal ini berarti HIV sudah menebar di seluruh tanah Papua, dapat digeneralisir epidemi di tanah Papua.

Kasus HIV, virus perusak kekebalan tubuh manusia yang menyebabkan teridap penyakit AIDS kian meningkat pesat. Termasuk di wilayah provinsi Papua Barat. Tercatat hingga April 2007, di Papua Barat ditemukan 690 kasus atau sekitar 0,11 % dari total penduduk Papua Barat 643.012 jiwa (sumber BPS 2006). Padahal estimasi secara nasional pada 2006, khusus Papua Barat diperkirakan ada 6.800 kasus HIV positif. Berarti ada sekitar 6.110 kasus HIV positif yang belum ditemukan. Sekitar 90 % penularan virus mematikan dan belum ditemukan obat penangkal di Papua itu melalui hubungan seks yang dilakukan secara bebas dan berganti-ganti pasangan. Oleh sebab itu, perlu kewaspadaan semua pihak dan penanganan yang serius agar bahasa ini kelak tidak memusnahkan penduduk kita.

Manokwari merupakan pusat pemerintah tertua di tanah Papua yang menjadi ibukota Provinsi Papua Barat kini rawan penyebaran virus HIV/AIDS. Lokalisasi 55 Maruni di Distrik Manokwari Selatan yang merupakan pusat bisnis komersial seks berisiko penyebaran kasus HIV/AIDS. Disamping pelaku seks ‘liar’ dalam kota peradaban orang Papua ini di masa depan. Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2006 mengatur soal itu. Tapi yang jadi primadona mungkin Perda larangan minuman beralkohol. Padahal keduanya ibarat ‘saudara kembar’ yang mengancam masa depan putra bangsa di daerah ini. “Pengunjung lokalisasi perumahan 55 Maruni wajib menggunakan Kondom ketika melakukan hubungan seks dengan PSK disana,” ujar Roberth Hammar, SH, MH, Kamis pekan ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM kepada Manokwari Pos, usai memberikan sosilisasi hukum terpadu di Kantor Infokom, Kamis pekan ini.Menurut Robert Hammar, kewajiban menggunakan kondom yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2006 itu, terutama pada lokasi yang berisiko penyebaran virus HIV/AIDS seperti lokalisasi perum 55 Maruni. Wanita pekerja seks komersial (PSK) yang terdata dan bekerja di Perum 55 Maruni, kata dia, mereka harus tegas kepada setiap pengunjung yang didampingi diranjang agar menggunakan kondom, karena penting guna mencegah resiko yang tidak diinginkan dan mengancam nyawa manusia. “Kalau tidak mau pakai kondom, hendaknya para PSK tegas menolak melayani pria hidung belang seperti itu,” pesannya.

Selain itu, sikap tidak mau menggunakan kondom termasuk melanggar aturan daerah dan bakalan dijerat dengan sanksi tegas membayar denda atau kurungan. Bila terdapat pengaduan dari salah satu pihak yang merasa dirugikan. Meski upaya itu, sepertinya mustahil. Tapi akan diterapkan, kata Hammar. Menggunakan kondom paling tidak memberikan proteksi bagi kedua pihak agar bebas dari bahaya terjangkit virus HIV/AIDS. (dan)

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3

Foto Pilihan : SENAM BERSAMA DALAM RANGKA HARI MALARIA SEDUNIA KE-3
Staf KKP Kelas II Jayapura Photo Bersama Setelah Kegiatan